Manusia dan keadilan
MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
TENTANG MANUSIA DAN KEADILAN
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar
Disusun oleh :
Muhammad Bagir
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Pengertian Manusia
Manusia
adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk
lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis
dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan
kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif)
untuk diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah
manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena bukan hanya
diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu
manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
Pengertian
manusia dapat dilihat dari berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin),
yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk
lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang
individu. Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari
golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan
tinggi.
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Jadi,
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu
contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan
di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan
kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau
kenaikan pangkat di perusahaan tersebut.
Manusia dan Keadilan
Dalam
memilih sebuah keputusan manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan
tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena
setiap dari kita pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang
selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat
kembali bahwa salah satu pengertian keadilan adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak langsung keadilan tersebut
berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Bila kita menempatkan hak dan kewajiban seseorang atau
masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan terpenuhi dan
tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan kerugian atau tidak
akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil atas hak dan
kewajiban mereka.
Dalam
kehidupan sehari – hari ini masih banyak dari kita yang berusaha untuk mencari
keadilan yang sepantasnya. Namun, beberapa dari kita masih belum bisa melakukan
keadilan tersebut dengan benar tanpa kita sadari. Kita berfikir bahwa keputusan
yang kita ambil merupakan keputusan yang sudah adil, tetapi kadang kala
kenyataanya tidak demikian.
Berbuat adil
berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat
tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan
berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti
menganggap manusia lain lebih rendah, padahal hakikatnya manusia itu sama satu
dengan yang lainnya.
Macam – Macam Keadilan
Macam –
macam keadilan secara umum :
- Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh: Adil
kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka
sepakati, sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.
- Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Adil
kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
- Keadilan legal (iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh: Adil
kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.Adil bila Polisi lalu
lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
- Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: Adil
kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
- Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: Adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi – pribadi dari tindakan sewenang – wenang pihak lain.
Contoh :
Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Kejujuran
Jujur atau
kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya.
Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun yang masih
didalam hati (niat).
Kejujuran
memiliki keterkaitan dengan keadilan. Bila sesuatu hal dimulai dengan hati yang
tulus serta diiringi dengan kejujuran maka keadilan bisa tercapai. Sebagai
contoh, seorang bendahara kelas yang telah mensepakati uang kas kelas dengan
anggota kelas adalah Rp. 10.000 untuk setiap minggunya. Keadilan yang terdapat
di sini adalah keadilan bahwa setiap anak berkewajiban untuk membayar uang kas
yang telah ditentukan.
Kejujuran
yang dapat ditemukan dari contoh tersebut adalah kejujuran si bendahara kelas.
Bendahara harus dengan jujur memberitahukan kepada anggota kelas berapa jumlah
uang kas yang mereka miliki. Bila keadilan dan kejujuran tersebut berjalan
sesuai kaidahnya maka tidak akan ada yang merasa dirugikan dan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Kecurangan
bisa mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang
disekitar kita. Dampak yang paling jelas adalah dampak yang akan dirasakan oleh
orang lain bila mana kita berbuat suatu kecurangan. Kecurangan ini yang
merupakan salah satu akar dari ketidakadilan. Kecurangan sama saja dengan
mengambil hak orang lain agar menjadi milik kita sendiri. Maka dari itu,
sebaiknya kita jangan melakukan kecurangan agar kepentingan kita terpenuhi,
karena kita tidak akan tahu apa saja akibat yang akan kita dapatkan bila
melakukan kecurangan tersebut.
Komentar
Posting Komentar